TATA TERTIB SISWA
SMK MIFTAHUL HUDA RAWALO
I.
KEWAJIBAN SISWA SEBAGAI BERIKUT:
1.
Siswa
hadir 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai
2.
Mengawali
pelajaran dengan membaca Doa yang dipimpin oleh ketua kelas
3.
Mengucapkan
salam kepada guru sebelum dan sesudah pelajaran
4.
Membayar
Infaq setiap bulan paling lambat tanggal 10
5. Sepeda motor di parkir pada tempatnya dengan rapi
6.
Sepeda
motor yang dibawa siswa tidak dipreteli
7. Menyampaian
surat keterangan apabila tidak hadir (menyertakan surat keterangan dokter apabila
sakit lebih dari 3 hari)
8.
Semua
siswa wajib mengikuti apel atau upacara yang diadakan pihak sekolah
9.
Tidak
merusak fasilitas sekolah
10. Setiap siswa harus menjaga nama baik
sekolah dan mentaati tata tertib sekolah
11. Setiap siswa diwajibkan memakai
seragam :
o Hari Senin, Selasa : Seragam OSIS
o Hari Rabu, Kamis
: Seragam Identitas Sekolah
o Hari Jumat, Sabtu : Seragam Pramuka
o Tidak boleh memakai jeans
o Tidak boleh memakai sandal kecuali
ada ijin
o Seragam kaos olah raga dari sekolah
o Memakai ikat pinggang dari sekolah
atau yang standar
12. Atribut setiap siswa harus memakai lengkap:
13. Rambut siswa rapi
14. Siswa wanita tidak diperbolehkan memakai
perhiasan yang berlebihan
15. Tidak boleh memakai make up
yang berlebihan
16. Dilarang membolos
17. Tidak boleh jajan diluar sekolah
pada saat istirahat
18. Tidak boleh membawa dan merokok di
area sekolah
19. Tidak boleh mengganggu kelas yang
lain
20. Siswa istirahat harus berada diluar
kelas
21. Tidak boleh terlibat dalam
perkelahian / main hakim sendiri
22. Mengikuti kegiatan / organisasi
terlarang
23. Tidak boleh menerima tamu / telpon
saat jam pelajaran berlangsung
24. Tidak boleh melakukan corat-coret tidak pada tempatnya
25. Tidak boleh membawa barang yang
tidak ada kaitannya dengan keperluan pelajaran
26. Dilarang membawa mobil kesekolah
27. Tidak boleh membawa senjata tajam
tanpa ijin guru
28. Rambut tidak boleh disemir selain
hitam
29. Tidak boleh duduk diatas kendaraan
orang lain
30. Tidak boleh membawa obat-obatan
terlarang
31. Tidak boleh bermain-main / mengganggu pada saat shalat