masukkan script iklan disini
A. PROSEDUR IZIN PENELITIAN
- Pemohon mengajukan permohonan dengan kelengkapan : pengantar dari fakultas atau universitas (Wajib) dan proposal penelitian
- Permohonan menyerahkan dokumen kelengkapan tersebut kepada staf tata usaha bagian persuratan
- Bagian persuratan mencatat pada buku agenda surat masuk dan mencatat dalam lembar disposisi
- Bagian persuratan mengajukan disposisi kepada kepala sekolah
- Kepala sekolah mendisposisi
- Bagian persuratan menindaklujuti disposisi kepala sekolah dan menindaklanjuti kepada personil yang ditunjuk
- Pemohon dapat melakukan konfirmasi ijin penelitian menimal 1 hari setelah permohon masuk
B. PROSEDUR IZIN SOSIALISASI
- Pemohon mengajukan permohonan dengan surat permohonan izin dari universitas ataupun perusahaan
- Pemohon menyerahkan surat tersebut kepada staff tata usaha bagia persuratan
- Bagian persuratan menindaklanjuti kepada wakil kesiswaan dan kurikulum untuk menentukan waktu dan hari sosialisasi dilaksanakan
- Wakil kesiswaan dan kurikulum menentukan hari dan waktu kegiatan sosialisasi dilakukan
- Bagian pesuratan menindaklanjuti dengan menghubungi nomer hp tertera pada surat permohonan izin.
C. PROSEDUR PENGAJUAN LEGALITAS/LEGALISASI IJAZAH/SKHUN
- Pemohon menyiapkan dokumen legalisasi, baik berupa fotocopy dan dokumen asli
- Pemohon menyerahkan dokumen fotocopy dan asli kepada staff tata usaha serta selanjutnya diperiksa tentang kesesuaian dokumen
- Apabila sudah sesuai, staff tata usaha membubukan stempel legalisir pada dokumen fotocopy
- Staff tata usaha mengajukan penandatangan dokumen kepada kepala sekolah
- Penandatanganan dokumen oleh kepala sekolah
- Staff tata usaha membubuhkan stempel sekolah
- Staff tata usaha mengerahkan dokumen legalisasi kepada pemohon dan melakukan pendokumentasiaan (Legalisasi di lakukan 1-2 hari)
- Khusus alumni 2023 WAJIB mengisi tracer study dengan link https://tracervokasi.kemdikbud.go.id/
- Info lebih lanjut bisa menghubungi nomer 085742193305 an SMK Miftahul Huda Rawalo
NB :
ALUMNI YANG DATANG KE SEKOLAH WAJIB MEMAKAI KEMEJA, CELANA/ROK BAHAN DAN BERSEPATU !
BAGI ALUMNI YANG MEMAKAI KAOS, CELANA JEANS DAN SANDAL MOHON MAAF TIDAK DILAYANI !!